Rekap
Untuk mendukung dan menerapkan Perhitungan Pajak Tahunan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dilakukan menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER Bulanan).
Untuk masa pajak terakhir, baik pada akhir tahun maupun pada masa pajak ketika karyawan berhenti bekerja, perhitungan pajak dilakukan menggunakan tarif pajak progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selain itu, perusahaan dapat mengakses Rekap Tahunan, yang membantu untuk:
- Meninjau total penghasilan tahunan dan akumulasi pajak per karyawan
- Mendukung rekonsiliasi pajak akhir tahun
- Menghasilkan dokumen pajak resmi seperti Formulir 1721-A1 atau SPT
CATATAN
Rekap Tahunan ini secara khusus diterapkan untuk pelaporan pajak di Indonesia dan digunakan untuk keperluan pemotongan pajak.
Annual Recap

Ringkasan penghasilan tahunan secara otomatis menghitung akumulasi pajak penghasilan untuk tahun yang dipilih berdasarkan:
- Laporan payroll yang telah diset ke status Paid
- Periode aktif kontrak karyawan di properti Anda
Pada Rekap Tahunan, sistem akan mengakumulasi pajak penghasilan dari seluruh laporan payroll berstatus Paid dalam tahun yang dipilih.
Contoh:
- Jika karyawan mulai bekerja di properti Anda pada bulan September, perhitungan akan dimulai dari Bulan 9.
- Jika gaji terakhir karyawan dibayarkan pada bulan November, maka perhitungan akan berakhir pada Bulan 11.
Hal ini memastikan bahwa perhitungan pajak tahunan hanya mencerminkan periode kerja aktif karyawan di perusahaan Anda.
Pada tampilan ini, Anda juga dapat memfilter data berdasarkan nama karyawan serta mengunduh laporan rekap tahunan.
Tax Witholding Slip

Halaman Slip Pemotongan Pajak digunakan untuk melihat, mengelola, dan menghasilkan slip pemotongan pajak tahunan bagi karyawan berdasarkan tahun pajak yang dipilih. Fitur ini dirancang khusus untuk mendukung pelaporan pajak di Indonesia.
Catatan Penting
- Data dihasilkan dari Rekap Tahunan.
- Karyawan yang bergabung atau mengundurkan diri di tengah tahun tetap dapat dibuatkan formulir berdasarkan periode kerja aktif dan data payroll yang tercatat di Sentec EMS.
- Data mungkin tidak sepenuhnya akurat tergantung pada bulan awal dan akhir saat fitur payroll mulai digunakan. Namun, setelah formulir diunduh, pengguna masih dapat mengedit dan menyesuaikan data sesuai kebutuhan.
Untuk membuat Slip Pemotongan Pajak, navigasikan ke Payroll > Recap > Tax Withholding Slip.
Untuk melihat daftar, pilih tahun pajak dari dropdown Select Year di bagian atas halaman, kemudian klik View untuk menampilkan data sesuai tahun yang dipilih.
Anda juga dapat memfilter data yang ditampilkan menggunakan:
- Employee Name
- Department Name
Filter ini membantu Anda menemukan karyawan atau departemen tertentu dengan lebih cepat.
Kemudian pada tampilan data akan ditampilkan informasi yang memuat:
- Employee Name
- Job Title
- Department Name
- ID Card Number
- NPWP
- Start Month – Bulan dimulainya perhitungan pajak
- End Month – Bulan berakhirnya perhitungan pajak
- Actions – Aksi yang tersedia terkait slip pemotongan pajak
Kolom Actions menampilkan tombol yang berbeda-beda tergantung pada status data karyawan.
Edit NPWP
Muncul jika NPWP karyawan belum diisi atau tidak valid. NPWP harus diperbarui sebelum slip dapat dibuat. Tombol ini akan mengarahkan Anda ke profil karyawan atau halaman pengaturan tempat NPWP pemotong pajak perlu diperbarui.
Pastikan Format NPWP sudah sesuai: 00.000.000.0-000.000.CATATAN
Untuk mengedit atau menambahkan NPWP karyawan, Anda harus terlebih dahulu mengonfigurasi template NPWP di
**Configuration → Setup → Employee → Custom Field**.Create Slip
Ditampilkan jika data karyawan telah lengkap, termasuk NPWP yang valid.
Mengklik tombol ini akan menghasilkan Slip Pemotongan Pajak (Formulir 1721-A1) untuk karyawan tersebut.Download Slip
Digunakan untuk mengunduh slip pemotongan pajak yang telah dibuat.Delete Slip
Digunakan untuk menghapus slip pemotongan pajak yang telah dibuat.
Catatan
- Start Month dan End Month mencerminkan periode kerja aktif karyawan dalam tahun pajak yang dipilih.
- Slip pemotongan pajak hanya dapat dibuat jika data karyawan yang diperlukan (seperti NPWP) telah lengkap dan valid.
- Fitur ini digunakan sebagai dasar pembuatan dokumen pajak resmi Indonesia, seperti Formulir 1721-A1.
Create Slip
Untuk membuat slip, seluruh data yang dibutuhkan harus telah dilengkapi. Setelah semua persyaratan terpenuhi, tombol Create akan muncul.
Seluruh komponen dalam slip mengikuti format Formulir 1721-A1, dan seluruh nilai dihasilkan berdasarkan Rekap Tahunan.
A. Identitas Penerima Penghasilan (Penerima Penghasilan yang Dipotong)

Bagian ini memuat informasi pribadi dan kepegawaian karyawan yang penghasilannya dikenakan pemotongan pajak, meliputi:
- NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak karyawan
- NIK / ID / Passport: Nomor identitas nasional atau paspor (untuk karyawan non-Indonesia)
- Name: Nama lengkap karyawan
- PTKP Status: Status Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan status pernikahan dan tanggungan
- Job Title (Nama Jabatan): Jabatan karyawan di perusahaan
- Department: Departemen atau unit organisasi tempat karyawan bekerja
- Employment Period: Bulan awal dan akhir periode kerja aktif dalam tahun pajak yang dipilih
Informasi ini diisi otomatis dari Employee Profile yang tercatat di Sentec EMS.
B. Rincian Perhitungan PPh 21

Bagian ini menampilkan perhitungan PPh 21 yang dihasilkan dari data Rekap Tahunan di Sentec EMS. Perhitungan dibagi menjadi Penghasilan Bruto, Pengurang, dan Perhitungan Pajak.
Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto merupakan akumulasi seluruh komponen penghasilan yang diterima karyawan selama tahun pajak, antara lain:
- Seluruh Penghasilan Tetap: Termasuk gaji, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua
- Tunjangan PPh: Tunjangan pajak yang diberikan perusahaan
- Honorarium atau Imbalan Sejenis
- Penghasilan Tambahan: Termasuk tunjangan lain dan lembur
- Premi Asuransi
- Natura
- Bonus dan THR
- Akumulasi Item 1–7
Pengurang

Biaya Jabatan / Biaya Pensiun
Dihitung sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, dengan batas:
- Maksimum Rp500.000 per bulan, atau
- Maksimum Rp6.000.000 per tahun
Iuran JP dan JHT
Termasuk iuran karyawan untuk:
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Akumulasi Item 1–2
Merupakan total seluruh pengurang.
Perhitungan PPh 21

- Penghasilan Neto
- Penghasilan Neto Masa Sebelumnya
- Penghasilan Neto Setahun
- PTKP
- Penghasilan Kena Pajak
- PPh 21 Setahun
- PPh 21 Dipotong Sebelumnya
- PPh 21 Kurang/Lebih Bayar
- PPh 21 / PPh 26 Dibayar
C. Identitas Pemotong Pajak

NPWP Pemotong
Jika format tidak valid, akan ditandai Invalid dan dapat diperbarui melalui Configuration → Setup → Payroll.Nama Pemotong
Data pada Slip Pemotongan Pajak tidak dapat diedit langsung di Sentec EMS karena terintegrasi dengan Rekap Tahunan.
Download Slip
Setelah slip berhasil dibuat, Anda dapat mengunduhnya dalam format Excel/spreadsheet untuk dicetak atau disesuaikan sesuai kebutuhan internal perusahaan.
